Polsek Ponggok jajaran Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur, melaksanakan jegiatan Minggu Kasih, di GKIN Immanuel Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Minggu (28/07/2024)
Aipda Satriyo menyampaikan Topik permasalahan, yang menjadi dasar hukum narkotika di Indonesia dan penyalahgunaan Narkotika.
“Diberbagai tempat sudah menjadi perbuatan yang sering terjadi kepada masyarkat dari kaum mudah hingga kaum yang lebih tua, apakah yang harus dilakukan kepolsian untuk mencegah terjadinya kejadian tersebut,” ujar Aipda Satriyo
Selanjutnya, apakah membeli barang kendaraan dengan tidak disertai surat kepemilikian kendaraan merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum ?.
“Dasar hukum Narkotika di Indonesia adalah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Kepolisian pasti akan mengangani kejadian tersebut akan lebih serius dimana sekarang yang kita thau di tiap berbagai tempat sering masyarkat menyalagunakan narkotika.
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS
JAGA KAMTIBMAS TETAP AMAN, BHABINKAMTIBMAS DESA CANDIREJO DIALOGIS DENGAN PEMUDA DESA
Sambangi Warmas Petani Desa Besuki di Hari Minggu, Kanit Binmas Polsek Udanawu Sampaikan Pesan Kamtibmas