Polres Blitar Kota-Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021, pada hari Sabtu, 27 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 27 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli di wisata candi Penataran saat libur panjang antisipasi tindak kriminalitas di obyek wisata
Patroli Polsek Nglegok berikan himbaun Kamtibmas di pertokoan emas langkah aktif cegah aksi kriminalitas
Patroli dialogis dengan warga yang bertransaksi keuangan di ATM beri himbaun cegah tindak kriminalitas di wilayah Nglegok
Patroli malam Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas kepada warga yang membeli BBM di SPBU