Polres Blitar Kota-Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021, pada hari Sabtu, 27 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 27 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli malam Polsek Nglegok cegah tindak 3C dengan melaksanakan pengecekan di area perbankan dan ATM
Patroli siang berikan himbauan Kamtibmas di SPBU antisipasi tindak 3C di wilayah hukum Polsek Nglegok
Patroli malam Polsek Nglegok di lingkungan warga berikan himbauan Kamtibmas kepada warga di poskamling
Patroli malam Polsek Nglegok berikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas malam hari