Dua ibu – ibu pelaku pencuri susu di toko, akhirnya bisa bernafas lega setelah Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, Rabu (8/9/2021).
Kedua pelaku yang ditangkap mencuri susu dan minyak telon di Blitar tersebut akhirnya dapat berkumpul kembali bersama keluarga, lantaran telah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah Kapolres Polres Blitar melakukan mediasi dengan korban, hingga bersedia mencabut laporan terhadap dua ibu yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan pihak kepolisian berupaya melakukan restorative justice. Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, SIK. mengatakan, setelah terjadinya mufakat, kemarin pihaknya langsung melakukan pembebasan terhadap pelaku.
“Kemarin setelah kegiatan mediasi selesai kedua ibu – ibu itu langsung kami bebaskan”. Ujarnya
Sebagai bentuk empati dan rasa kemanusiaan, Polres Blitar juga memberikan tali asih kepada kedua pelaku, sebelum meninggalkan ruang penyidik satreskrim.
” Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir dengan baik. Semalam kami juga menurunkan anggota untuk berkunjung ke rumah YLT, untuk melihat keadaan pelaku, sekaligus memberikan bingkisan paket sembako, untuk meringankan beban keluarga mereka”. Pungkas Akbp Adhitya.
Antisipasi Balap Liar pada Malam Minggu Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli Blue Light
UNIT INTELKAM POLSEK SUKOREJO LAKUKAN PENGGALANGANPENGGALANGAN KE TUKANG PARKIR
Personil dari Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Patroli ke Alfamart Pakunden
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas