Polres Blitar Kota hari Rabu tanggal 21 maret 2018 menrima laporan dari masyarakat an. Fery Febriyanto tentang pencurian kendaraan bermotor. Awal kejadian pada hari Rabu, 21 Februari 2018 sekira 19.30 wib pelapor  berangkat dari rumahnya dengan menaiki sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah menuju ke rumah temannya yang beralamat di Dsn Ngadipuro Ds Sumberjo Kec Sanankulon Kab Blitar untuk melihat acara bola bersama sambil minum-minuman keras. Sekira pukul 21.00 wib, pelapor dan temannya keluar rumah untuk mencari angin/jalan-jalan ke pasar legi kota Blitar , setelah itu pelapor mengantarkan pulang temannya ke rumahnya di Dsn Ngadipuro Ds Sumberjo. Kemudian pelapor pergi lagi untuk membeli minuman keras, Selanjutnya sambil menaiki sepeda motor untuk pulang , pelapor meminum – minuman keras yang tadi sudah dibeli. Karena tidak kuat/mabuk dan mengantuk, selanjutnya pelapor memarkir sepeda motor miliknya di Utara simpang 3 Fresh pinggir jalan Jl. Cakraningrat Kel Sentul Kec Kepanjen Kidul Kota Blitar dan pelapor tidur di sebelah sepeda motornya dengan posisi kunci masih menancap di sepeda motor. Kemudian sekira pukul 03.30 wib, pelapor bangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada/hilang. Selanjutnya pelapor mendatangi rumah saksi sdr Sr yang kebetulan dekat dengan lokasi saat sepeda motor pelapor hilang untuk meminta tolong mengantarkan pulang ke rumahnya di Dsn Banyu urip RT/RW 03/03 Ds Sumberingin Kec Sanankulon Kab Blitar. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Blitar Kota dengan membawa Ffoto copy BPKB dan STNK nopol AG-3837-JQ , Noka : MH8BG41CAAJ360225 , Nosin : GA20IDA20566 , No.BPKB : G 3733064 J atas nama SUYATI YUYUN dengan alamat Jl. Proborini RT/RW 02/08 Ds Purwokerto Kec Ngadiluwih Kab Kediri. Kapolres Blitar Kota melalui Kasat reskrim AKP Heri Sugiono ,SH membenarkan kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang laporan yang diterima.     …..Prast.