P.S Paur humas Polresta Blitar bripka joko pramusinto mengatakan laliu ahmad baiquni laki-laki 37 tahun warga desa tamansari, kecamatan gunungsari, kabupaten lombok, nusatenggara barat melaporkan, DPW pemuda 21 tahun karyawan salah satu pengkriditan elektronik yang ada di kota blitar. DPW dilaporkan oleh atasanya, karena menggelapkan uang setoran hasil penagihkan di konsumen, pemuda warga keluraha gedog, kecamatan sananwetan  kota blitar ini menggelapkan uang tagihan sebesar dua koma empat juta rupiah.

0110-gelap-karyawan
foto ilustrasi

Bahwa kasus penggelapan ini diketahui,setelah DPW yang bertugas menagih uang setoran di konsumen belum kunjung menyetorkan uang ke kasir toko, pihak toko akhirnya memeriksa ke konsumen untuk memastikan apakah konsumen tersebut sudah membayar atau belum, setelah diperiksa, konsumen tersebut sudah membayar dan uangnya dibawa oleh DPW, karena tidak ada etikat baik dari DPW, maka lalu ahmad melaporkan ke polresta blitar.
Bripka joko menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bendel surat lamaran pekerjaan milik  DPW, satu lembar surat tugas penagihan dan satu bendel kartu angsuran konsumen  untuk 11 orang konsumen. kini pihak satreskrim polresta blitar masih menylidiki kasus penggelapan ini… rid/Jk..