PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota tidak henti-hentinya melakukan pengungkapan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, NDP alias SIMPRET, laki-laki, 31 Th, alamat Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan PWT alias JOMBAT, Laki-laki, 37 Th, alamat Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar telah ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan bermula pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 pelaku NDP alias SIMPRET mengajak pelaku PWT jalan untuk mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smas warna hitam, pada saat melintas di depan toko Intan Jl. Soekarno Kota Blitar melihat situasi sepi, pelaku NDP alias SIMPRET meminta PWT alias JOMBAT untuk berhenti dan disuruh menunggu diatas sepeda motor.
NDP masuk kedalam toko sambil mengeluarkan benda diduga senjata api dari dalam baju, dan menodongkan kepada penjaga toko sambil meminta sejumlah uang. Penjaga toko merasa ketakutan dan membuka laci tempat penyimpanan uang.
Pelaku NDP dengan cepat mengambil uang yang ada didalam laci tanpa mendapat perlawanan dari penjaga toko, kemudian NDP dan PWT pergi meninggalkan toko.
Atas dasar laporan korban pelaku NDP dan PWT dapat segera ditangkap dengan barang bukti Korek api berbentuk menyerupai senjata jenis revolver, Suzuki Smas warna hitam.
“dengan kecepatan laporan dan dari keterangan saksi pelaku NDP dan PWT dapat kita ringkus beserta barang bukti korek api yang menyerupai senjata api jenis revolver” terang AKP Danang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.
“Pelaku kami jerat Pasal 365 karena melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” sambung Danang.
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu