Polres Blitar Kota 22/11/16 Sebanyak 7 tersangka pengedar narkoba ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota dan dua diantaraya merupakan bandar yang beroperasi di wilayah Ngunut Tuluangung dan menyebar ke wilayah Hukum Polres Blitar Kota .
Iptu Huwahila – Kasatnorkoba Polres Blitar kota pada Selasa 22 Nopember mengatakan ,ketujuh tersangka diantaranya SS alias Brengos lelaki 57 tahun warga Jalan Kerantil Sukorejo Kota Blitar, AH lelaki 33 tahun warga jalan Nias Kota Blitar , YA lelaki 27 tahun warga Jalan Sumatera Kota Blitar , KS lelaki 43 tahun warga jalan kerantil kota blitar , AL lelaki 39 tahun warga Ngunut tulungagung ,SB lelaki 35 tahun warga Ngunut Tulungagung , dan EM lelaki 41 tahun warga Jalan Bali Kota Blitar .

1
Dari ke 7 tersangka polisi mengamankan sabu seberat 10.23 Gram bernilai puluhan juta rupiah , Menurut Iptu Huwaila dari keterangan SB dan AL bandar asal tulungagung , mereka mendapatkan sabu dari bandar yang lebih besar dan jaringannya terputus karena mereka bertransaksi melalui telepon .

Sementara menurut SB – salah satu bandar narkoba warga Ngunut Tuluangung mengatakan , ia memesan kepada bandar yang lebih besar melalui telepon / tanpa mengenal bandar itu sebelumnya , dalam bisnis sabu ini  SB mendapatkan untung sekitar 100-200 ribu dari setiap satu gram sabu yang ia jual dalam bentuk paket paket kecil .
2
Iptu Huwaila menambahkan , pengungkapan pelaku atau pengedar di wilayah hukum polres blitar kota itu karena adanya laporan masyarakat yang ssering menemukan transaksi narkoba di lingkugannya . seperti di jalan nias dan jalan kerantil Kota Blitar…. Nt/Jk…