
Saat ini Satlantas Blitar Kota telah melakukan tindakan khusus untuk membuat jera para pengemudi yang tidak tertib dengan aturan tersebut. Salah satunya dengan memberikan surat penilangan. Parkir dan berhenti di sembarang tempat dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- atau penderekan kendaraan.
Diharapkan para sopir angkot jera untuk parkir di sembarangan tempat, yang membuat lalu lintas jalan raya menjadi rancu. Dengan mematuhi rambu – rambu lalu lintas, akan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Serta dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.



KANIT BINMAS POLSEK PONGGOK BERSAMA BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI PETUGAS KEAMANAN CV BAGAS JAYA MANDIRI DESA JATLENGGER GUNA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN BLUELIGHT GUNA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLSEK PONGGOK
PAMAPTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN GETUR PAGI DI SIMPANG 3 POS KUNING DESA JATILENGGER GUNA ANTISIPASI KEMACETAN
KAPOLSEK PONGGOK PIMPIN APEL PAGI DI HALAMAN MAKO POLSEK PONGGOK