
Saat ini Satlantas Blitar Kota telah melakukan tindakan khusus untuk membuat jera para pengemudi yang tidak tertib dengan aturan tersebut. Salah satunya dengan memberikan surat penilangan. Parkir dan berhenti di sembarang tempat dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- atau penderekan kendaraan.
Diharapkan para sopir angkot jera untuk parkir di sembarangan tempat, yang membuat lalu lintas jalan raya menjadi rancu. Dengan mematuhi rambu – rambu lalu lintas, akan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Serta dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.



Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri
Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan
Kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Berikan Rasa Aman Saat Sholat Idul Fitri di Masjid At-Tawakal
Jaga Kekhusyukan Ibadah, Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Amankan Sholat Idul Fitri di Masjid At-Tawakal