Siang ini Satlantas Polres Blitar Kota laksanakan pemeriksaan surat – surat di jalan Melati, Kota Blitar. Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara dengan baik.
Banyak masyarakat dari berbagai usia yang dijaring untuk diperiksa terlebih soal kelengkapan surat – surat berkendara. Semisal STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Ijin Mengemudi). Kebanyakan dari hasil penjaringan tersebut adalah anak – anak usia sekolah yang belum memiliki SIM di perbolehkan untuk membawa kendaraan. Ada juga beberapa pengendara tidak mematuhi rambu lalu lintas dan kurang paham cara berlalu lintas dengan baik dan benar.
Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Pelanggaran Lalu Lintas. Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan ini bertujuan agar terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana, dan terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dengan begitu kami berharap masyarakat Kota Blitar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan menjadi pengendara yang baik dan benar selama di jalan raya. (DR)
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Manfaatkan Lahan Kritis, Polres Bondowoso Bersama Kodim 0822 Tanam Jagung Gelorakan Swasembada Pangan
Cooling System, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Pilkada 2024 Aman dan Damai
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan