
KBO Satlantas Polres Blitar Kota Iptu Nanik Suryana, S. SOS mengatakan 57 pengendara mendapat sanksi tilang dalam razia SPPT (Sistem Potensial Poin Target) kendaraan lalu lintas di Jalan Wilis Kota Blitar, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 siang.
Dalam razia yang digelar selama 2 jam itu, polisi menerapkan tilang di tempat karena rata-rata para pengendara itu belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dari 57 pengendara itu, polisi menyita 8 SIM dan 47 STNK.
Selain belum memiliki SIM, para pelanggar lalu lintas itu juga ditilang karena tidak memakai helm sesuai dengan standar.
57 masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini berasal dari pelajar dan juga umum.
Iptu Nanik menambahkan dengan sanksi tilang yang diberikan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelanggar agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota disebabkan karena para pengendara tidak mematuhi aturan dalam berkendara.

Kasat Binmas Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di lingkungan Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada tokoh agama
Jelang Natal Dan Tahun Baru Kapolsek Sanankulon Gelar Jumat Curhat Bersama Elemen Masyarakat.
Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar
Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang