Dalam rangka menjaga stabilitas harga, ketersediaan, serta keamanan pangan menjelang dan saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Tahun 2026, Satgas Pangan Polres Blitar Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H. Selaku Kasatgas Saber bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar, Dewi Masitoh, M.Agr, Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Ibu Kurnia, melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan harga, keamanan, serta mutu pangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Pasar Legi, yang beralamat di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pengawasan dilakukan secara langsung dengan menyasar para pedagang bahan pokok untuk memastikan harga jual sesuai ketentuan pemerintah serta kondisi pangan layak konsumsi.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, harga sejumlah komoditas bahan pokok di Pasar Legi antara lain bawang merah berkisar Rp. 37.000 hingga Rp. 39.000 per kilogram, minyak goreng merek Minyak Kita berada di kisaran Rp. 15.500 sampai Rp. 15.700 per liter, telur ayam Rp. 27.000 hingga Rp. 30.000 per kilogram, kedelai Rp. 10.000 per kilogram, beras premium Rp. 14.500 sampai Rp. 14.800 per kilogram, daging ayam Rp. 40.000 hingga Rp. 42.000 per kilogram, bawang putih Rp. 30.000 per kilogram, gula pasir Rp. 16.000 per kilogram, serta beras SPHP sebesar Rp. 57.000 per kemasan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya bahan pokok yang dijual melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Pembelian Pemerintah (HPP), maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat bahwa kebutuhan pokok tetap tersedia dengan harga terjangkau serta kualitas yang terjamin, khususnya menjelang momentum HBKN 2026.

Satgas Pangan Polres Blitar Kota bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mencegah terjadinya penimbunan, spekulasi harga, maupun peredaran pangan yang tidak layak konsumsi.