Polres Blitar Kota – Polsek Wonodadi Bersama Subramil Wonodadi melaksanakan Pendisiplinan Masyarakat guna menghambat dan mencegah Virus Corona atau Covid 19 sesuai dengan Instruksi Presiden No.6 tahun 2020. Kamis (27/8/2020).
Sesuai Inpres No 6 tahun 2020 Satgas Gabungan Anggota Polsek Wonodadi bersama Subramil melaksanakan Pendisiplinan Masyarakat dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan di seputar kampung tangguh Semeru Desa Gandekan serta memberikan himbauan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau istilah lainnya yaitu Covid-19 ke warga masyarakat luas dan Khususnya kepada masyarakat di Kampung Tangguh Semeru Desa Gandekan Kec. Wonodadi Kab. Blitar.
Dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Anggota Polsek Wonodadi memberikan himbauan kepada warga masyarakat di Kampung Tangguh Semeru Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yaitu, agar menerapkan pola hidup sehat yaitu wajib menggunakan masker bila keluar rumah, menjaga jarak sesama teman minimal 1,5 meter, cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir baik sebelum maupun sesudah melaksanakan aktivitas.
AKP Wahyu Satrio Widodo selaku Kapolsek Wonodadi menuturkan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19 “Kami mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap laksanakan apa yang di Instruksikan oleh Presiden terkait upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona karena semuanya itu demi kebaikan kita semua, dan yang paling utama mari kita bersama sama berdoa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa mudah mudahan pandemi Virus Corona ini cepat berlalu,” ujarnya.
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Apel Pelepasan APK Pilkada 2024 di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
GIAT SOSIALISASI KEPADA PETANI DI DESA JATEN DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI