
Arena judi sabung ayam itu sendiri terletak di areal perkarangan warga di Desa Dandong Srengat. Para pelaku judi berhasil kabur sebelum polisi menangkapnya. Kendati sempat terjadi kejar-kejaran.
“Pada saat kami melakukan penggrebekan para pemain judi sabung ayam melarikan diri, karena dilokasi masuk area judi sabung ayam tersebut ada yang bertugas memantau dan juga dipasang portal” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Samudra, Kamis (24/11/2022).
Sehingga, mereka dapat mengetahui setiap ada orang yang datang. Termasuk kedatangan polisi saat hendak melelakukan penangkapan terhadap para lemain judi di arena tersebut.

Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan 12 sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya. Pun 2 kurungan dan 8 ekor ayam yang tak sempat dibawa oleh pemiliknya, dua buah terpal, empat buah lampu , dua buah jam dan dua karpet.
Ditambahkan AKP Galih, penggerebekan arena judi sabung ayam ini berawal dari laporan masyarakat pada hari selasa pukul 11.00 Wib yang mengatakan bahwa di wilayah dandong Srengat ada judi sabung ayam.
“Dan dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30.Wib kami melakukan penggerebekan dilokasi,”pungkasnya.

NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Polres Probolinggo Kota Gelorakan Gerakan Indonesia ASRI, Bersama Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan
ANGGOTA POLSEK WONODADI LAKSANAKAN PATROLI OBVIT TOKO EMAS DI DS WONODADI