Polres Blitar Kota, 26 Januari 2017 Sat Narkoba Polres Blitar Kota telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya yaitu pada tanggal 23 Januari 2017 Sat Narkoba Polres Blitar Kota telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik Golongan I bukan tanaman (sabu) dengan tersangka berjumlah 3 orang dengan barang bukti sabu total seberat 1.17 gram.
Ada dua tempat kejadian perkara yang telah di gerebek oleh unit sigap Sat Narkoba yaitu Rumah di Jl. Bakung No 2 Kel/ Kec. Sukorejo Kota Blitar dan Pasar Patok Kecamatan. Ponggok Kabupaten.Blitar, waktu kejadian tanggal 23 Januari 2017 pkl 14.00 WIB dan pkl 23.00 Wib.
Tersangka yang berhasil di amankan Berinisial A. W als. Bebek, , lk, 43 th, PNS almt Jl. Bakung Kel/ Kec. Sukorejo., Berinisial E.W ,lk,48 th,Swasta (pecatan Polri),almt, Lingk. Bandar Lor Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri sebagai perantara dan pengguna, dan juga Tersangka berinisial D.K.S Lk,49 th, Swasta, alt Sangkrah Kel. Sangkrah Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta berperan sebagai pengedar dan pengguna.
AKP Huwahila selaku Kasat Narkoba Polres Blitar Kota menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut , untuk tersangka yang berinisial A.W yang merupakan oknum PNS di PemKot Blitar tersebut Petugas mendapatkan informasi bahwa ada transaksi sabu dan pesta sabu di Jl. Bakung kemudian petugas menuju ke lokasi dan petugas melakukan penggerebekan dan dalam penggeledahan didapati barang bukti Sabu seberat 0,24 gr selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Blitar Kota sedangkan tersangka Berinisial E. W yang merupakan pecatan Polisi dan D.K.S petugas mendapat nformasi adanya penyalahgunaan Narkotika dari masyarakat selanjutnya di tindak lanjuti dan berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu di dapati barang bukti sabu seberat 0,93 yang dimasukkan dalam bungkus rokok yang di taruh di smaping pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Sat Narkoba Polres Blitar Kota untuk di laksanakan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Huwahila menambahkan untuk ketiga tersangka tersebuta akan di kenakan pasal Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”.sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai 12 tahun hukuman penjara….JK..
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polresta Malang Kota Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita
Polda Jatim Siapkan 805 Personel Gabungan, Debat Publik ke 3 Paslon Cagub Jawa Timur Kondusif