Proklamatornews.com Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota mengamankan sebanyak 14, 56 gram sabu-sabu dan pil Carnopen 340 Butir, 55 Pil Dumolid dan 42 Pil Riklona selama Operasi Tumpas Semeru 2018 yang dimulai dari tanggal 12 April sampai dengan 23 April.

Kapolres Blitar Kota melalui Kasat Narkoba AKP Huwaila ada 8 tersangka yang ditangkap dalam operasi tumpas narkoba tersebut. Menurutnya, tersangka narkoba yang ditangkap tersebut memiliki peranan yang berbeda terkait dengan peredaran narkoba tersebut yakni ada tersangka yang statusnya pengedar dan ada tersangka sebagai pemakai.

“Sebanyak 8 tersangka yaitu 6 laki laki dan 2 perempuan ditangkap dibeberapa TKP berbeda diwilayah hukum Polres Blitar Kota ” ujar AKP Huwaila

“Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya dijerat pasal 196 Subsider Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” ujarnya

Huwaila menjelaskan sebagian tersangka narkoba tersebut adalah beberapa pemain lama dan sisanya pemakai narkoba dan Polres Blitar Kota akan selalu menindak siapapun pelaku narkoba diwilayah Blitar Kota.

Polres Blitar Kota akan terus gencar turun di lapangan untuk menekan peredaran Narkoba tersebut di Blitar raya, sedangkan upaya preventif juga terus dilakukan dengan memberikan penyuluhan di sejumlah sekolah, agar para pelaku narkoba tidak merusak masa depannya sendiri maupun orang lain dengan mengonsumsi narkoba.