SAT BINMAS POLRES BLITAR KOTA, Selasa 21 Pebruari 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di kantor Keluharan Sukorejo Kota Blitar, Kasat Binmas Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan SOSIALISASI BAHAYA MINUMAN BERAKHOHOL.
Dalam Kegiatan tersebut Kasat Binmas AKP Dorohman Polres Blitar Kota bersama 2 (dua) personil Anggota Sat Binmas BRIPKA NANANG W, dan BRIPKA ALFONDO beserta 10 (sepuluh) SISWA SEBA magang di Polres Blitar Kota. Kasat Binmas memberikan paparan tentang BAHAYA MENGKOMSUMSI MIRAS.
Mengingat efek negatif dari mengkonsumsi Miras dan Kelurahan Sukorejo merupakan daerah rawan tindak pidana maka Kepolisian Blitar Kota bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar serta Tim Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakhohol Kota Blitar telah melaksanakan kegiatan SOSIALISASI BAHAYA MINUMAN BERAKHOHOL guna mencegah dan mengurangi bahkan bisa menghilangkan kebiasaan masyarakat mengkonsumsi minuman berakhohol.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 120 (seratus dua puluh) orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, aktifis, tokoh pemuda yang merupakan warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar
Maraknya peredaran minuman keras di Indonesia yang seiring dengan meningkatnya permintaan tak lepas dari penegakan hukum dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya minuman keras. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat kalah dengan keinginan mengikuti trend. Keinginan mengikuti trend jauh lebih dipedulikan ketimbang penyadaran dari berbagai pihak, termasuk kalangan agamawan.
Negara sendiri sebetulnya telah memberikan batasan secara umum tentang jenis-jenis minuman keras dan peraturan memperjualbelikannya. Menurut Keputusan Presiden no 3 tahun 1997, minuman keras terbagi dalam 3 kategori: Kategori A yang berkadar hingga 5% seperti Bir Bintang, Green Sands, Anker Bir, San Miguel, dan lain-lain. Kategori B adalah yang mengandung kadar alkohol 5-20% seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap nomor 39, Anggur Orang Tua, Creme Cacao, dan sejenisnya. Kategori C adalah yang berkadar antara 20-55% seperti Mansion of House, Scotch Brandy, Vodka, dan sejenisnya. Golongan A dapat dijual umum, sedangkan kategori B dan C harus melalui pengawasan yang ketat.
Semua orang mungkin sudah tahu dampak negatif sering mabuk-mabukan bagi kesehatan tubuh. Namun, secara spesifik mungkin belum tentu semua orang tahu. Jangan dibiasakan pokoknya, karena dalam jangka panjang, terlalu sering mengkonsumsi alkohol bisa berakibat sangat fatal. Daripada uang dipakai untuk menabung penyakit berbahaya di usia tua, bagaimana jika uangnya ditabung di Bank sebagai bekal tambahan di usia tua,…tambah AKP Dorohman kepada Warga,..nn…
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu