Kegiatan patroli dan operasi yustisi terus dilakukan petugas gabungan untuk mencegah penyebaran virus corona. Sejumlah tempat usaha kafe maupun angkringan tidak luput dari sasaran Operasi Yustisi Penggunaan Masker di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada hari Minggu malam tanggal 10 Januari 2021.
Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan di sejumlah cafe di wilayah kota Blitar dalam rangka Operasi Yustisi. Selain pemilik usaha, juga terdapat masyarakat yang diberikan teguran tertulis maupun lusan karena tidak menggunakan masker.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI menghimbau masyarakat untuk lebih sadar dan juga disiplin menjalankan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat keramaian. “Karena setiap pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan Perda Provinsi jawa Timur No 02 tahun 2020, sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda,”ujarnya.
Goyong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan
Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana