Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kota Blitar khususnya wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul anggota Polsek Kepanjenkidul berikan himbauan penerapan Prokes Covid 19 dan operasi yustisi di perkantoran Bamk BTPN Cabang Blitar di jl TGP Kepanjenkidul Kota Blitar petugas menghimbau dan memberikan teguran dengan cara humanis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid 19, Selasa (7/9/21)
Dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 22 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masayarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona level 4 Polsek Kepanjenkidul melaksanakan operasi yustisi kepada warga masyarakat dengan cara humanis dan Patroli pada hari ini dengan menggunakan kendaraan dinas dan menegakkan disiplin penerapan prokes covid 19 agar selalu mematuhi anjuran pemerintah agar segera pulang dan tidak keluar rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak gunakan selalu masker dan jaga pola hidup bersih dan sehat.
Selain himbauan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 kegiatan operasi juga menempelkan brosur di area publik maupun tempat lainnya
Operasi Yustisi Kepada warga diharapkan untuk membatasi diri keluar rumah, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19, karena virus ini sudah menyebar, dan diharapkan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan diri, hindari berjabat tangan, dan harap gunakan salam yang lain .
Antisipasi Balap Liar pada Malam Minggu Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli Blue Light
UNIT INTELKAM POLSEK SUKOREJO LAKUKAN PENGGALANGANPENGGALANGAN KE TUKANG PARKIR
Personil dari Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Patroli ke Alfamart Pakunden
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas