Blitar, Proklamatornews – Bersama instansi terkait, Polres Blitar Kota menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covoid-19 pada Selasa malam (1/12/2020) di 10 café dan angkringan yang tersebar di Kota Blitar.
Beberapa masyarakat, pemilik usaha dan pengunjung yang disasar adalah Cafe Lain Hati, Cafe Janji Jiwa, Cafe Kodi, Cafe Okui, Cafe Kagu, Angkringan Pitulikur Sumber Udel, Cafe Friends Reborn, Kedai Kopi Abah, Cafe Canai dan Angkringan Jl. Dr. Wahidin.
Penanggungjawab operasi adalah Kasat Sabhara AKP Yudarso S.H dnegan petugas pelaksana Pawas 1 persoel, Padal 3 personel, Polres Blitar Kota 15 personel, TNI 5 personel dan Satpol PP Kota Blitar sejumlah 10 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahawa Satgas melakukan razia terhadap pengunjung cafe yang tidak menggunakan masker. “Dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 56 pelanggar protokol kesehatan dengan rincian teguran tertulis 31 pelanggar, teguran lisan 15 pelangga dan denda tindak pidana ringan 10 pellanggar,”jelasnya.
Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman
Polsek Sukorejo Patroli Dialogis di Toko Emas Berkah Arifin, Antisipasi Kejahatan Konvensional
Kapolsek Sukorejo Hadiri Giat SULING (Sholat Subuh Berjama’ah Keliling) di Masjid Nurul Huda
Jaga Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Jati Sampaikan Himbauan Kepada Warga