Blitar, Proklamatornews – Bersama instansi terkait, Polres Blitar Kota menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covoid-19 pada Selasa malam (1/12/2020) di 10 café dan angkringan yang tersebar di Kota Blitar.
Beberapa masyarakat, pemilik usaha dan pengunjung yang disasar adalah Cafe Lain Hati, Cafe Janji Jiwa, Cafe Kodi, Cafe Okui, Cafe Kagu, Angkringan Pitulikur Sumber Udel, Cafe Friends Reborn, Kedai Kopi Abah, Cafe Canai dan Angkringan Jl. Dr. Wahidin.
Penanggungjawab operasi adalah Kasat Sabhara AKP Yudarso S.H dnegan petugas pelaksana Pawas 1 persoel, Padal 3 personel, Polres Blitar Kota 15 personel, TNI 5 personel dan Satpol PP Kota Blitar sejumlah 10 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahawa Satgas melakukan razia terhadap pengunjung cafe yang tidak menggunakan masker. “Dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 56 pelanggar protokol kesehatan dengan rincian teguran tertulis 31 pelanggar, teguran lisan 15 pelangga dan denda tindak pidana ringan 10 pellanggar,”jelasnya.



Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!
Gotong Royong Polres Trenggalek Bersihkan Area Pantai Mutiara Watulimo
Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas
KAPOLSEK PONGGOK HADIRI RAPAT AKHIR TAHUN TUTUP BUKU 2025 KOPERASI MERAH PURIH DI PENDOPO KANTOR DESA PONGGOK