Sehubungan dengan maraknya tindak kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) di wilayah lain, bhabinkamtibmas Desa Tunjung Brigadir Ra’uuf Al Kabiir dengan gencar menyampaikan informasi dan himbauan agar warga desa di wilayah Kecamatan Udanawu khususnya Desa Tunjung senantiasa waspada dan bisa melakukan tindakan antisipasi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menyebabkan kerugian.
Mengingat bahwa sebagian besar warga Desa Tunjung adalah petani dan menggunakan kendaraan bermotor untuk bekerja, sering kali anggota menemui kendaraan diparkir sembarangan di pinggir jalan dan ditinggal jauh oleh pemiliknya. Hal tersebut sangat rawan memicu adanya tindak curanmor sehingga dihimbau agar para petani bisa mengamankan kendaraan saat berada di sawah dan ditinggal bekerja.
Diharapkan dengan adanya peran anggota Polsek Udanawu dalam menyampaikan pesan himbauan dan informasi kepada warga seperti ini dapat meminimalisir tindak kejahatan dan kriminal di wilayah hukum Polsek Udanawu. Di sisi lain, diharapkan kegiatan sambang dialogis dapat meningkatkan kondisi lingkungan yang aman kondusif.
Brigadir Ra’uuf Al Kabiir juga memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi warga yaitu (0342) 551006 jika membutuhkan bantuan dan saat mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Rutinitas Pelaksanan Kegiatan Patroli Blue Light Personil Polsek Udanawu Guna Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Udanawu
Rutinitas Pelaksanan Kegiatan Patroli Obvit Lokasi Pusat Perbelanjaan Oleh Personil Patroli Polsek Udanawu
Rutinitas Pelaksanaan Kegiatan Patroli Lokasi Sppg Oleh Personil Polsek Udanawu
Silaturahmi Kapolsek Udanawu Bersama Forkopimcam Guna Mempererat Hubungan Baik Serta Guna Terwujudnya Harkamtibmas Diwilayah Udanawu