Aparat kepolisian dari Polsek Ponggok Polres Blitar Kota bersama Koramil Ponggok kembali melaksanakan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di wilayah hukumnya, Polres Blitar Kota, Rabu(14/4/2021).
Kegiatan yang digelar atas arahan dan petunjuk Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M.Sinambela, S.H. M.Si melalui Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H., itu dilaksanakan di depan Mapolsek Ponggok, Polres Blitar Kota.
“Sasaran dalam operasi itu adalah melaksanakan penegakan Hukum secara humanis terutama kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi tilang dan tegoran yertulis serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek.
Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya
Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB di Sentani, Jayapura
PATROLI JALAN RAYA ANTISIPASI KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT DAN 3C DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI