
“Ribuan liter arak yang diamanakan tersebut milik Dyah Retno Ningsih warga Dsn Pacuh Ds Penataran Kec Ngleggok Kab Blitar ,” ungkap AKBP Adewira
Dia mengatakan, barang bukti yang disita dari TKP milik Dyah yaitu 83 jerigen berisi arak, 20 botol ukuran 1,5 L berisi arak, 20 botol ukuran 600 mL berisi arak, uang tunai 2.000.000 rupiah, atm bank BRI dan 1 buah handphone merk Quen beserta sim cardnya.
AKBP Adewira mengatakan bahwa pelaku mendapatkan arak dari Kota Solo dan pelaku memesan arak tersebut hanya melalui telphone. Pelaku menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan atau mutu pangan yang tercantum pada label kemasan pangan dan atau tidak memiliki izin peredaran pangan olahan minuman beralkohol jenis arak.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 204(1) KUHP yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun ,” ujarnya.

“Biasanya para pelaku pidana kejahatan sebelum melakukan kejahatannya pada umumnya minum miras terlebih dahulu, sehingga para pelaku penjual miras harus diproses pidana, bukan tindak pidana ringan lagi dan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh bahayan narkoba maupun minuman keras katanya.

Kapolres Malang Silaturahmi ke Ulama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP
MK Kunci Perdebatan, Fernando Emas: Jabatan Sipil Polri Dinyatakan Konstitusional
Antisipasi Kejahatan Siang Hari, Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli dialogis di Area Perbankan BRI