
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM mengungkapkan Balibon mencoba mencari bekicot di belakang rumahnya untuk dijual dan beli susu. Dia berjalan menyusuri perkebunan hingga tiba di sebuah rumah tepi sawah milik Agus S yang sedang dalam proses renovasi. Balibon lalu masuk ke dalam rumah dan mengelilinginya. Saat itu kondisi rumah sedang sepi karena pada pukul 01.30 wib dan mengetahui korban sedang tidur. Niat jahatnya kemudian muncul setelah Balibon melihat hand phone Agus sedang dicas kemudian mengambilnya. ia lalu bergegas pulang sambil membawa bekicot dalam ember. Agus yang saat itu terbangun sekitar pukul 04.00 wib kaget karena hand phone miliknya sudah raib lalu segera melapor ke polisi.

Dia menjual ponsel hasil curian ke konter dengan harga Rp 800.000. Ponsel Oppo Reno 10 X Zoom beserta dozebook diamankan polisi sebagai barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib untuk Korban Bencana di Aceh Sumatera
Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam di Sumatera Barat
Polres Madiun Bersama Forkopimda Cek Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru