Pelaku pencurian hand phone Krismanda Imawan alias Balibon berhasil ditangkap satreskrim Polres Blitar Kota. seorang pencari bekicot mencuri ponsel demi membeli susu untuk anak bayinya. Bayinya itu baru berusia 5 bulan. Dia mencuri HP bermerk Oppo Reno 10 X Zoom. HP itu dijual Rp 800 ribu. Balibon ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuno, Kepanjen Lor, Kota Blitar. Aksi pencurian itu dilakukan saat istrinya bingung kehabisan susu anak. Ia mencoba mencari bekicot untuk dijualnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM mengungkapkan Balibon mencoba mencari bekicot di belakang rumahnya untuk dijual dan beli susu. Dia berjalan menyusuri perkebunan hingga tiba di sebuah rumah tepi sawah milik Agus S yang sedang dalam proses renovasi. Balibon lalu masuk ke dalam rumah dan mengelilinginya. Saat itu kondisi rumah sedang sepi karena pada pukul 01.30 wib dan mengetahui korban sedang tidur. Niat jahatnya kemudian muncul setelah Balibon melihat hand phone Agus sedang dicas kemudian mengambilnya. ia lalu bergegas pulang sambil membawa bekicot dalam ember. Agus yang saat itu terbangun sekitar pukul 04.00 wib kaget karena hand phone miliknya sudah raib lalu segera melapor ke polisi.

AKP Ardi menambahkan Balibon merupakan seorang residivis kasus yang sama. Setidaknya ia sudah berulang kali masuk penjara. Ia mulai mencuri bahkan sejak usianya masih remaja. Terakhir masuk penjara pada tahun 2018. Dia residivis bukan asimilasi ya,” terang Ardi.

Dia menjual ponsel hasil curian ke konter dengan harga Rp 800.000. Ponsel Oppo Reno 10 X Zoom beserta dozebook diamankan polisi sebagai barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.