Polres Blitar Kota menggelar razia acak di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika dan minuman keras ilegal pada Selasa malam (20/2/2021).
Tempat yang disasar kali ini adalah Caraoke 999 dimana petugas menyita sebanyak 10 botol minuman keras.
“Kita sita karena menjual minuman keras tanpa izin,” ujar Kasat Narkoba AKP Suryadi.
Petugas juga melakukan pengetesan urin terhadap 15 orang terdiri dari pengunjung pria dan wanita.
Selain itu, selama razia petugas juga melakukan kampanye dan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap pengunjung dan karyawan dua tempat hiburan tersebut.
Turut terlibat pada razia tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, KBO Narkoba, Kanit Idik Narkoba, Kanit Tipiter, anggota Narkoba, anggota Reskrim, anggora Provos, dan anggota Polisi Militer. *
Minggu Kasih Silaturahmi Bersama Komunitas Olahragawan Bela Diri
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Jumat Curhat Bersama Warga Karangsari
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
WUJUDKAN SITUASI AMAN, BHABINKAMTIBMAS SAMBANG TOKOH MASYARAKAT