Polres Blitar Kota menggelar razia acak di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika dan minuman keras ilegal pada Sabtu malam (20/2/2021).
Dari dua lokasi yang disasar, Cafe Jojo dan Cafe Next, petugas menyita sebanyak 109 boto minuman keras, di antaranya, yaitu Iceland 28 botol, Anggur Merah 38 botol, Mansion Whisky 19 botol, dan Mansion House Vodka 24 botol.
“Ini adalah kegiatan penertiban tempat-tempat hiburan di wilayah Polres Blitar Kota. Kita lakukan secara acak sasarannya,” ujar Kasat Narkoba AKP Suryadi.
Petugas juga melakukan pengetesan urin terhadap 21 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya negatif narkotika.
Selain itu, selama razia petugas juga melakukan kampanye dan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap pengunjung dan karyawan dua tempat hiburan tersebut.
Turut terlibat pada razia tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, KBO Narkoba, Kanit Idik Narkoba, anggota Narkoba, anggota Reskrim, anggora Provos, dan anggota Polisi Militer.
Suryadi mengatakan razia serupa akan digelar minggu depan.*
Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama
Kapolres Madiun Kota Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat, Debat Pamungkas Paslon Walikota 2024 Kondusif
Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada
Persiapkan Personil, Polres Blitar Kota Adakan Pembinaan Rohani Jelang Pengamanan TPS