Razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) penanggulangan penyebaran Covid-19 di Jalan Melati, Kota Blitar, Selasa (2/3/2021), menjaring 22 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan sanksi tipiring, 9 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 11 orang mendapatkan sanksi teguran lisan.
Razia yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 12 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Yonif 511/DY, dan 4 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*

Gelar Patroli Jalan Raya Dini Hari, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman bagi Warga
Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Puri Kenari Asri
Gelar Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU di Jalan Kenari Antisipasi Kejahatan 3C
Patroli Pertokoan Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Alfamart Cegah Aksi Kriminalitas