Razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) penanggulangan penyebaran Covid-19 di Jalan Melati, Kota Blitar, Selasa (2/3/2021), menjaring 22 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan sanksi tipiring, 9 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 11 orang mendapatkan sanksi teguran lisan.
Razia yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 12 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Yonif 511/DY, dan 4 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
POLSEK PONGGOK PATROLI SIANG, PENGECEKAN FASILITAS PERBANKAN DI HARI LIBUR
CEGAH POTENSI KEJAHATAN POLSEK PONGGOK PATROLI ALFAMIDI
ANGGOTA POLSEK PONGGOK PATROLI SAMBANG TEMPAT WISATA SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA PETUGAS PARKIR