Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar jam 23.00 Wib mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi kebakaran tempat pengolahan kayu di Jl. DI. Panjaitan No. 15 Rt. 03 Rw. 03 kelurahan Ngadirejo kecamatan Kepanjen Kidul kota Blitar. Petugas yang mendapat laporan segera mendatangi TKP kebakaran.

Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar pukul 23.00 Wib salah satu warga yang mengetahui ada kobaran api di dalam tempat pengolahan kayu milik korban, kemudian menghubungi korban yang saat kejadian berada di kecamatan Srengat kabupaten Blitar kemudian meminta tolong warga di sekitar TKP untuk memadamkan api.

Petugas Polsek Kepanjen Kidul yang mendatangi TKP dengan dibantu warga dan PMK memadamkan kebakaran yang terjadi sekitar satu jam, setelah api padam sekitar pukul 24.00 wib diketahui titik api kebakaran berasal dari bekas pembakaran tungku oven kayu yang telah digunakan sekitar 2 hari yang lalu, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian material sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban menyadari bahwa musibah kebakaran tersebut akibat kelalaian dari korban sendiri yang menduga api dari tungku oven kayu yang digunakan untuk mengoven kayu 2 hari yang lalu sudah padam.