
Rencana ini dibangun atas dasar berbagai regulasi, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, hingga Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Melalui kerangka komprehensif tersebut, Polri dan pemangku kepentingan nasional diarahkan bergerak lebih terstruktur dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi.
Pusat Studi Anti Korupsi menekankan empat pilar utama: masyarakat pencegahan, penegakan hukum, reformasi sistem dan regulasi, serta pemberdayaan publik. Selama lima tahun, rangkaian program akan dijalankan secara bertahap mulai dari fondasi tata kelola (2025), digitalisasi dan integrasi pengawasan (2026), akselerasi penegakan hukum (2027), konsolidasi nasional (2028), hingga penyempurnaan sistem berkelanjutan (2029).
Target besar yang dicanangkan meliputi penurunan kasus korupsi minimal 20%, peningkatan Indeks Persepsi Korupsi hingga 10 poin, serta digitalisasi 90% layanan publik. Indikator kinerja tersebut menjadi tolok ukur dalam mengawal reformasi birokrasi dan penguatan transparansi nasional.
Guru Besar STIK–Lemdiklat Polri, Prof. Dr. Iza Fadri, yang juga berperan dalam penyusunan kerangka strategis ini, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh elemen bangsa.
“Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Kita perlu membangun sistem yang mencegah peluang korupsi sejak awal, memperkuat integritas aparat, dan menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat,” ujar Prof. Iza.
Beliau juga menambahkan bahwa pendekatan komprehensif dan terintegrasi adalah kunci keberhasilan.
“Jika kita ingin Indonesia maju, maka tata kelola pemerintahan harus bersih. Rencana kerja lima tahun ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen nyata untuk menghadirkan negara yang transparan, akuntabel, dan dipercaya rakyat,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Pusat Studi Anti Korupsi juga menggarap aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program meliputi kuliah umum, seminar, pelatihan zona integritas, penelitian kolaboratif dengan KPK dan Kejaksaan, kampanye publik antikorupsi, hingga penguatan mekanisme whistleblower.
Melalui agenda 2025–2029 ini, STIK–Lemdiklat Polri memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan demi mendorong Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal
Polresta Sidoarjo Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh Sumatera
Bukti Serius Perangi Narkoba, Satreskoba Polres Blitar Kota Sabet Penghargaan dari Polda Jatim
Patroli Harkamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Perbankan di Jalan Kenari untuk Cegah Kriminalitas