AR alias Tina warga Kamulan, kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek ditangkap polisi setelah membawa kabur motor milik teman kencannya. Wanita yang sehari-hari mengamen di sekitar Pasar Legi kota Blitar ini ditangkap setelah terdapat laporan dan terbukti mencuri motor milik teman kencannya.
Dalam pemeriksaan, Tina mengaku mencuri motor itu saat teman kencan lelakinya tertidur setelah berhubungan badan dengannya. Tina dikencani korban dengan tarif yang sudah ditentukan. Sebab diduga, Tina merupakan PSK panggilan.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, SH, MH saat dikonfirmasi hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 menjelaskan kronologis kejadian Tina yang sehari hari mengamen diseputaran Pasar Legi kota Blitar diduga PSK panggilan. Setelah deal dengan korban, kemudian diajak minum. Korban dan tersangka kemudian membuka kamar di salah satu hotel barat Stadion Supriyadi. Kemudian melakukan hubungan badan. Tina mengaku berhubungan badan dengan korban tiga kali. Setelah lelah, korban kemudian tertidur. Ketika terbangun, korban baru sadar motor miliknya hilang. Setelah mencari dan tidak kunjung ketemu, korban melapor ke polisi. Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian menangkap pelaku hanya dalam waktu beberapa jam. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan (Tina) berhasil diamankan sebelum menjual motor korban. Tersangka mengakui perbuatannya.
AKP Heri menambahkan pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, Tina diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kalau dari pengakuannya, tersangka baru sekali ini mencuri. Namun kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Trenggalek terkait track record tersangka.
Ketum Bhayangkari Pusat Kembali Salurkan Ribuan Paket Bansos di Maluku Barat Daya
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi