Blitar, Proklamatornews – Hari ini seluruh personel baik Polri maupun ASN Polres Blitar Kota serta pegawai lainnya dilingkup Polres Blitar Kota wajib disiplin menggunakan masker. Pengecekan penggunaan masker di lingkungan kerja Polri ini dilakukan oleh Provost Blitar Kota mulai Selasa, (18/8/2020) dan hari berikutnya agar disiplin menggunakan masker dan terapkan protokol kesehatan.

Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. “Dalam pelaksanaannya, setiap hari Provost akan melakukan pengecekan penggunaan masker oleh anggota saat bertugas,” ungkapnya.

Kasubbag Humas juga menjelaskan bahwa akan ada punishment untuk setiap anggota yang kedapatan tidak disiplin bermasker. “Yang tidak menggunakan masker akan mendapatkan teguran, bahkan mendapat hukuman jika tidak disiplin bermasker,” ujarnya.(*)