“Alhamdulilah tidak ada kendala selama proses pemakaman yang dilaksanakan di TPU Desa Langon, Kecamatan Ponggok pada Senin (07/3),” kata Kapolsek Ponggok Akp Sony Suhartanto S.H. saat di konfirmasi.
Jenazah warga Desa Langon, Kecamatan Ponggok yang meninggal dunia di rumah sakit saat dalam perawatan tersebut dimakamkan oleh tim Satgas COVID-19 menggunakan pakaian APD lengkap sesuai standar protokol kesehatan.
Selama proses pemakaman mendapat pengawalan polisi mulai dari rumah sakit hingga almarhum diangkut menggunakan ambulans menuju ke TPU untuk dimakamkan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Dia menjelaskan, pengawalan jenazah COVID-19 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan seluruh Polsek jajaran Polres Blitar Kota, jika terjadi kasus warga meninggal dunia akibat terpapar virus corona.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penolakan dari masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah yang meninggal dunia akibat COVID-19.
Pengawalan tersebut juga bertujuan untuk mencegah kerumunan masyarakat di tempat pemakaman umum karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran virus corona.
Jumlah pelayat yang mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhir dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter.
“Kami juga melakukan pendataan pihak keluarga yang sempat kontak erat dengan almarhum sebelum meninggal supaya melakukan test swab dan isolasi mandiri selama 10 hari,” tegasnya.
Polres Blitar Kota Gelar Safari Ramadhan Bersama Forkopimda di Masjid Baitul Anwar
Polres Ponorogo dan Bhayangkari Gelar Bazar Murah Ramadhan, Warga Sumringah
Gandeng GP Ansor, Polres Probolinggo Kota Gelar Tadarus Rutin Sepanjang Bulan Ramadhan
Polres Trenggalek Gelar Pengobatan Gratis dan Berbagi Takjil Sambil Ngabuburit