Polres Blitar Kota beserta instansi terkait yang tergabung dalam Satgas COVID-19 dibantu dinas Kominfo melaksanakan Giat Operasi Yustisi atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Inmendagri no. 57 tahun 2021 pada hari Sabtu (13/11/2021) di tempat wisata yang sekarang dibuka sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk PPKM level I.
Operasi Yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan yang dipimpin salah satu perwira pengendali dari Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI melalui Kasi Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan khususnya dari wisatawan yang berasal dari luar kota. Petugas gabungan tidak segan menegur maupun membagikan masker kepada masyarakat yang ketahuan melanggar protokol kesehatan dimana sebelumnya diberikan teguran dan sangsi administrasi. “Penindakan dilakukan secara humanis berupa penindakan teguran lisan kepada 17 pelanggar serta dibagikan masker kepada masyarakat” pungkasnya.
Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit
Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024