BLITAR KOTA – Polres Blitar Kota terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat di masa PPKM Level 3.
Kali ini, Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi pagi di sejumlah tempat publik di Srengat (Rayon 3), Selasa (2/11/2021).
Dalam operasi yustisi itu, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar ruang publik yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Petugas pertama kali mendatangi Swalayan Sinar Makmur Srengat, Bank BNI Srengat, dan Puskesmas Srengat.
Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, AKP Purwanto Sigit, mengatakan petugas memberikan teguran lisan kepada 6 orang dalam operasi yustisi.
Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik.
“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu,” katanya.
Purwanto mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1.
Masyarakat tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit
Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024
Peringati Hari Jadi Polairud ke – 74, Polres Probolinggo dan Forkopimda Gelar Baksos di Pulau Gili Ketapang