Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 atau Covid-19, petugas jaga Polsek Udanawu melaksanakan pengawasan dan Himbauan terhadap warga masyarakat di Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Kamis, 20 Mei 2021.
Mengingat masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir, untuk itu petugas Polsek Udanawu Melaksanakan Pengawasan, pendisiplinan dan himbaun tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan cara 5 M diantaranya :
1. Memakai Masker dengan benar yaitu masker di pakai menutupi mulut dan hidung.
2. Menjaga Jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter.
3. Mencuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun.
4. Mengurangi Mobilitas dan,
5. Menjauhi kerumunan masa.
Dalam masa pandemi virus Corona ini kita semua harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus Corona hal ini sesuai dengan instruksi presiden republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona.
Secara terpisah Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos, mengajak ” Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan kita, virus Corona dapat di cegah dengan cara disiplin mematuhi protokol kesehatan serta melakukan olahraga dengan rutin untuk meningkatkan daya tahan tubuh. “Pungkasnya”


Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita
Kapolres Bojonegoro Ajak Dai dan Pendeta Kamtibmas Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Jalan Raya Dini Hari, Cegah Sahur On The Road Memakai Sound System dan Balap Liar