Polsek Udanawu laksanakan Operasi Yustisi serta memberikan penindakan fisik kepada warga yang masih abaikan protokol kesehatan. Sabtu ( 09/01/21 ).
Upaya pendisiplinan masyarakat senantiasa masih terus dilakukan oleh petugas Personil Polsek Udanawu Polresta Blitar Kota pada waktu pagi hari melaksanakan giat Ops Yustisi serta memberikan himbauan tentang protokol kesehatan 5M ( Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak serta Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas ) dan lakukan penegakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19Ditengah fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Petugas Polsek Udanawu dalam Operasi Yustisi melaksanakan upaya dan tindakan pencegahan penyebaran pandemi Covid 19 terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di simpang 4 desa Temenggungan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Tri Widhi W, S.H. mengatakan, “Kegiatan ini kami lakukan hampir setiap hari dengan tujuan agar masyarakat disiplin menerapkan Protokol Kesehatan utamanya menggunakan Masker saat berada diluar rumah.” Katanya
“kami pun tak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan demi kepentingan kita bersama supaya terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19 .” Pungkasnya
Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H. menambahkan, saat munculnya pandemi covid-19, Pemerintah telah memberikan peringatan tentang ancaman bahaya bagi masyarakat, maka dari itu Operasi Yustisi ini adalah dalam rangka pendisiplinan masyarakat dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus terus dilakukan.
Anggota Polsek Wonodadi Melaksanakan Giat Pengamanan Sholat Jumat untuk Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Warga Diwilayah Wonodadi
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok berikan sosialisasi ketahanan pangan serta antisipasi cuaca ekstrem
Jumat Curhat Polsek Srengat Ciptakan Harkamtibmas Diwilayah
Patroli dialogis dengan warga petani berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas di area persawahan