Pada hari selasa tanggal 06 Oktober 2020 telah dilaksanakan operasi Yustisi Gabungan antara Polsek Udanawu, Koramil Udanawu dan Satpol PP Udanawu di simpang tiga pasar Jati Desa Jati Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Dalam Rangka menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Udanawu.

Warga masyarakat yang melintasi di jalan pasar jati Desa Jati yang tidak memakai masker atau memakai masker yang tidak benar akan di hentikan oleh petugas kemudian dilakukan tindakan sanksi. Bagi yang sama sekali tidak memakai masker di berikan sanksi sosial seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan teguran secara tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan.

Kegiatan Operasi Yustisi ini adalah salah satu implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Selama kegiatan operasi Yustisi ini berlangsung petugas gabungan telah melakukan tindakan teguran tertulis sebanyak 11 orang dan teguran lisan sebanyak 24 orang

Selain itu petugas Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir baik sebelum beraktivitas maupun sesudah aktivitas dan menjaga jaga jarak antara satu dengan lainnya minimal 1,5 meter serta menjaga kesehatan dengan cara berolahraga secara rutin untuk meningkatkan imunitas tubuh atau daya tahan tubuh.

Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, menjelaskan bahwa operasi Yustisi ini di gelar serentak di Indonesia dalam pencegahan dan menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, untuk itu mari kita bersama-sama sama mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau Virus Corona, dengan kita disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan kita bisa terhindar dari virus Corona. “Ucap Kapolsek Udanawu.