Sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona, Polsek Udanawu telah membagikan masker secara gratis atau cuma cuma kepada warga masyarakat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Rabu, 24 Maret 2021

Pembagian Masker secara gratis ini di berikan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Tidak hanya membagikan masker petugas Polsek Udanawu juga menerima ganti Masker atau tukar Masker yaitu bagi masyarakat yang memiliki masker yang sudah jelek atau rusak dan tidak layak pakai bisa menukarkan Masker nya secara gratis.

Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos., Mengatakan bahwa kegiatan Pembagian masker secara gratis ini dilakukan agar warga masyarakat selalu ingat apabila keluar rumah selalu memakai masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah yaitu dengan cara memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan itu semua dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran virus Corona. “Pungkas Kapolsek Udanawu”