Polsek Sukorejo – Anggota Jaga beserta Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Kasus tindak pidana percobaan Pemerkosaan dan atau penganiayaan, Minggu (16/02/2020).
Pelaku/Tersangka percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah MOCHAMAD ARIF berjenis kelamin laki-laki, Umur 19 tahun, lahir di Blitar, 05 Maret 2001, Islam, Alamat Jalan Kedondong, no. 20 Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
MOCHAMAD ARIF dilaporkan oleh korban yaitu Saudari METI alias SANTI, Perempuan, umur 39 th, Lahir di Kediri, 1 September 1981, swasta, Islam, Alamat Dan Jugo RT 23, RW 24 Desa Sambiroto Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, karena mencoba melakukan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban saat berada di rumah kost milik ibu ISTIANI yang beralamat di jalan Beringin Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Iptu Waedi, SH menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban Saudari METI alias SANTI, yaitu Berawal ketika pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 03.00 wib setelah begadang/ duduk duduk di lesehan milik Ibu ISTIANI yang terletak di jalan Cepaka Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, korban bermaksud untuk pulang ke rumah kost dengan jalan kaki yang berjarak sekitar 100 meter dari lesehan milik ibu ISTIANI, ( tepatnya di Jalan Beringin No. 15 Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ).
Sesampainya di rumah kost korban langsung menuju kamar tidur yang berada di lantai 2 ( dua ), dan korban tidak menutup pintu kamar tidur tersebut. Selang kurang lebih 1 ( satu ) jam, sekira pukul 04.00 wib korban yang saat itu belum tidur terkejut melihat kedatangan seorang laki laki yang tidak ia kenal dengan kondisi telanjang bulat masuk ke kamar tidur korban dan langsung mengarah kepada posisi korban di atas tempat tidur, Pelaku/ tersangka langsung memegangi bahu korban sebelah kiri dan kanan, setelah itu tangan pelaku memegang kemaluan dan payu dara korban seketika itu pula korban berusaha melawan dengan cara mendorong badan pelaku sehingga membuat pelaku marah dan mencekik leher korban, namun korban tetap berusaha melepaskan diri dari cekikan pelaku/ tersangka.
Setelah korban berhasil melepaskan diri dari cekikan pelaku/ tersangka, korban melarikan diri ke lantai 1 (satu), namun pada saat korban berada di tangga paling bawah korban di tendang oleh pelaku sehingga terjatuh ke lantai.
Saat korban terjatuh pelaku/ tersangka langsung mencekik leher korban setelah itu tangan kiri pelaku membungkam mulut korban, bersamaan dengan itu pelaku menggigit leher korban sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek lebih kurang 3 ( tiga ) cm, dengan berusaha sekuat tenaga korban berusaha melepaskan diri dari cekikan pelaku dan setelah berhasil akan lari saat itu korban di lempar asbak oleh pelaku/ tersangka dan mengenai kepala korban bagian belakang, lalu korban berteriak minta tolong kepada para tetangga, teriakan korban tersebut membuat pelaku semakin emosi dan mengangkat Guci yang terbuat dari tanah liat kemudian di pukulkan ke punggung korban sehingga Guci tersebut pecah, selanjutnya serpihan Guci yang sudah pecah oleh pelaku di ambil dan di gunakan untuk memukul pelipis korban sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek kurang lebih 7 ( tujuh ) cm.
Teriakan korban ternyata didengar oleh saksi Saudara DWI ( tetangga ) sehingga korban di bawa keluar rumah oleh saksi DWI tersebut untuk di antar ke Rumah Sakit Syuhada Haji Kota Blitar, sedangkan ketua RT Saudara DIDIK menghubungi piket Koramil dan Piket Polsek Sukorejo.
Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas dengan di bantu masyarakat di sekitar TKP pelaku/ tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil di tangkap tanpa ada perlawanan.
Menurut pengakuan sementara dari pelaku bahwa Pelaku/ tersangka akan melakukan pemerkosaan terhadap korban, karena korban berusaha melawan dan berusaha melarikan diri akhirnya korban di aniaya oleh tersangka. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 53 Jo pasal 285 KUHPidana, Subs pasal 351 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dan penganiayaan.
Kapolsek Udanawu Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor, Dalam Rangka Evaluasi Intervensi Serentak
Kapolsek Udanawu Beri Pembekalan Kesiapan Linmas, Pengamanan TPS dalam Pilkada Serentak tahun 2024
Anggota Polsek Udanawu Laksanakan Giat Pengamanan Rangkaian Jalan Sehat HUT PGRI Yang Ke-79 Tahun, Di SDN 02 Kecamatan Slemanan.
Bhabinkamtibmas Desa Tunjung Laksanakan Pengamanan Dan Pengawasan Dalam Pembagian BLT-DD Desa Tunjung