Polsek Sukorejo -Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Sukorejo, anggota Polsek Sukorejo menggelar operasi yustisi di tempat umum atau tempat tempat yang sering di kunjungi oleh orang. Senin (20/09/2021).
Mengingat masa pandemi sampai saat ini belum berakhir, bahkan sesuai dengan Imendagri no. 42 Tahun 2021 untuk wilayah Blitar PPKM level II, untuk itu untuk menekan dan mengurangi penyebaran virus Corona Polsek Sukorejo menggiatkan operasi yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan.
Operasi Yustisi selain sebagai implementasi Imendagri Nomor 42 Tahun 2021 juga sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.
Selain melaksanakan operasi Yustisi, petugas dari Polsek Sukorejo tidak bosan bosannya selalu mengingatkan agar warga masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M yang diantaranya :
1. Memakai Masker
2. Mencuci Tangan
3. Menjaga Jarak
4. Mengurangi Mobilitas
5. Menjauhi Kerumunan.
Diharapkan dengan disiplin menjalankan Protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari dapat mencegah tertularnya virus Corona atau Covid-19. Dan tidak kalah pentingnya petugas juga menghimbau agar warga masyarakat ikut vaksin, karena dengan vaksin dapat menambah kekebalan dalam tubuh terhadap serangan virus Corona.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
ANGGOTA POLSEK UDANAWU LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT PADA TEMPAT RAWAN LAKA, SETELAH DI GUYUR HUJAN.
Petugas Patroli Polsek Udanawu Monitoring Area Persawahan Dan Pemukiman Guna Tingkatkan Keamanan