Polsek Sukorejo – Anggota Polsek Sukorejo bersama personel Polres Blitar Kota melaksanakan pengamanan kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Jum’at, 29 Agustus 2025.

Rekonstruksi berlangsung di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan tersangka untuk memperagakan sejumlah adegan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan pada saat penyidikan.

Pengamanan ketat dilakukan oleh petugas gabungan guna memastikan jalannya rekonstruksi berjalan lancar, tertib, dan aman. Kehadiran personel juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga agar situasi tetap kondusif.

Kapolsek Sukorejo AKP Santoso, SH menegaskan bahwa kegiatan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait tindak pidana tersebut. “Kami bersama personel Polres Blitar Kota melakukan pengamanan agar kegiatan berjalan sesuai prosedur dan situasi tetap aman,” ujarnya.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat segera diproses hukum secara tuntas.