Srengat – Jajaran Polsek Srengat berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dalih membeli bahan material yang akan dibuat untuk rak toko di wilayah hukum Polsek Muara Jawa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial S, yang diduga menjadi pelaku utama dari beberapa toko.

Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota, Kompol Randhy Irawan, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang dari Toko Tembakau Sumber Roso.

“Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, pelaku melakukan penipuan terkait pembuatan rak. Namun pemilik toko mengkonfirmasi bahwa tidak ada perjanjian untuk membuat rak,” tegas Kapolsek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025 hingga Januari 2026 di beberapa toko dan beberapa wilayah. Korban memberikan uang secara tunai sampai kerugian mencapai Rp 2 juta.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa praktik penipuan tersebut tidak hanya menimpa satu orang. Polisi mendata lebih dari 10 tempat kejadian perkara.

Kasus ini sempat viral di media sosial, Tim Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Aang Dwi Samsu, S.H, melakukan penyelidikan observasi dengan melakukan pengecekan CCTV di beberapa wilayah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Srengat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer motor, handphone dan baju yang digunakan saat melakukan penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau pasal 486 UU. RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.

Kapolsek Srengat menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap seseorang yang belum dikenal menwarkat suatu jasa.

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas,” pungkasnya.