Polres Blitar Kota – Berawal dari laporan warga, Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus judi Cap Jikie. Sabtu, 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman mengungkapkan, “dari tangan seorang pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1(satu) buah kotak cap jikie , 1(satu) buah bola cap jikie , 1(satu) buah kursi plastik , Uang tunai sebesar Rp. 560.000,-(lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Kronologi Kejadian, ungkapnya, “
Awalnya sekitar satu minggu yang lalu Anggota unit Reskrim Polsek Srengat menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Dsn. Wates Ds. Purwokerto Kec. Srengat Kab. Blitar terdapat perjudian jenis cap jikie yang dilakukan oleh seseorang, setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 sekitar jam 16.00 wib atas perintah dari Kapolsek Srengat dengan dipimpin Panit Reskrim, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku judi cap jikie atas nama SUNARTO alias GANDIK bin (alm)PARLIN berikut barang bukti berupa : 1(satu) buah kotak Cap Jikie, 1(satu) buah bola Cap Jikie, 1(satu) buah kursi plastik, dan Uang tunai sebesar Rp. 560.000,-(lima ratus enam puluh ribu rupiah) dilakukan penyitaan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Srengat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Anggota Polsek Wonodadi Melaksanakan Giat Pengamanan Sholat Jumat untuk Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Warga Diwilayah Wonodadi
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok berikan sosialisasi ketahanan pangan serta antisipasi cuaca ekstrem
Jumat Curhat Polsek Srengat Ciptakan Harkamtibmas Diwilayah
Patroli dialogis dengan warga petani berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas di area persawahan