Polsek Sananwetan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pelaksanaan program Jumat Curhat yang digelar secara dialogis bersama karyawan SPPG Plosokerep 2, bertempat di SPPG Plosokerep 2 Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Jumat, 30 Januari 2026, pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panit Binmas I Polsek Sananwetan Aiptu Roziek Mustofa, SH, Panit Binmas II Polsek Sananwetan Aipda Ririt Erna Dwi, Panit Samapta Polsek Sananwetan Aiptu Suyanto, SH, serta Kasi Humas Polsek Sananwetan Bripka Eko Yudianto, bersama para karyawan SPPG Plosokerep 2. Kegiatan berlangsung dengan suasana santai, terbuka, dan penuh keakraban sehingga peserta dapat menyampaikan berbagai permasalahan secara langsung.
Dalam sesi dialog, salah satu karyawan atas nama Ibu Giri menyampaikan curhatan terkait mekanisme pengurusan asuransi Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya apabila korban tidak langsung ditemukan oleh petugas kepolisian atau terlambat melaporkan kejadian kecelakaan. Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi secara jelas dan rinci oleh petugas kepolisian yang hadir.
Petugas menjelaskan bahwa persyaratan utama untuk mengurus asuransi Jasa Raharja adalah dengan membuat Laporan Polisi (LP) terkait kejadian kecelakaan lalu lintas, yang dapat dilakukan oleh perwakilan keluarga korban. Dalam proses pelaporan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya menghadirkan kendaraan yang terlibat kecelakaan, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, dan KTP pihak-pihak yang terlibat, serta menunjukkan identitas minimal dua orang saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah Laporan Polisi kecelakaan lalu lintas diterbitkan, maka penjaminan Jasa Raharja akan berjalan secara online antara pihak Jasa Raharja dengan rumah sakit yang menangani korban. Dengan demikian, keluarga korban tidak perlu lagi mengurus secara langsung ke kantor Jasa Raharja, sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Petugas juga menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat, di antaranya bahwa Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan ganda, yaitu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih maupun pengguna jalan lainnya. Sementara itu, kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja, namun dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan catatan tetap harus diawali dengan pembuatan Laporan Polisi. Selain itu, pajak kendaraan bermotor harus dalam kondisi hidup, karena dana asuransi Jasa Raharja bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Jasa Raharja juga tidak memberikan jaminan apabila terdapat indikasi kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara setelah mengkonsumsi alkohol.
Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Sananwetan berharap masyarakat semakin memahami prosedur hukum dan administrasi terkait penanganan kecelakaan lalu lintas, serta tidak ragu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kegiatan ini menjadi wujud nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.



Gelar Patroli Jalan Raya, Bentuk Komitmen Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Kondusif di Wilayah Hukumnya
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Kamtibmas Sambangi Makam Bung Karno, Hadir Ciptakan Situasi Kondusif
Bhabinkamtibmas Sambangi Pangkalan Ojek Terminal Patria, Sampaikan Himbauan Kamtibmas pada Minggu Malam
Patroli Pertokoan Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Guna Cegah Aksi Kejahatan 3C