Kota Blitar — Polsek Sananwetan kembali menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat melalui program Jumat Curhat. Pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Program ini merupakan sarana komunikasi langsung antara kepolisian dan warga guna menyerap aspirasi, keluhan, maupun saran terkait situasi kamtibmas dan pelayanan kepolisian.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain:

1. Panit Binmas I Polsek Sananwetan Aiptu Roziek Mustofa, SH

2. Panit Binmas II Polsek Sananwetan Aipda Ririt Ernawati

3. Bhabinkamtibmas Kelurahan Klampok Aipda Didik Wijanarko

4. Kasi Humas Polsek Sananwetan Bripka Eko Yudianto

5. Babinsa Kelurahan Klampok Serda Kurniawan

6. Perangkat Kelurahan Klampok

7. Tokoh masyarakat Kelurahan Klampok

Kegiatan Jumat Curhat ini menjadi wujud nyata kehadiran langsung Polsek Sananwetan di tengah kehidupan masyarakat, sekaligus sebagai sarana mempererat silaturahmi dengan seluruh elemen masyarakat. Melalui forum terbuka ini, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan, kritik, masukan, maupun aduan terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan mereka.

Dalam sesi dialog, salah satu warga, Bapak Rustanto, menyampaikan pertanyaan terkait persyaratan pengajuan izin kegiatan masyarakat yang membutuhkan penutupan sebagian badan jalan. Ia berharap mendapatkan penjelasan detail mengenai persiapan administrasi yang diperlukan agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan penjelasan lengkap mengenai persyaratan permohonan izin keramaian ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menutup sebagian jalan. Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pemohon antara lain:

1. Surat keterangan izin keramaian dari kelurahan.

2. Surat pernyataan persetujuan warga sekitar lokasi kegiatan.

3. Denah lokasi tempat kegiatan akan dilaksanakan.

4. Surat pernyataan bermaterai.

5. Fotokopi KTP penyelenggara.

6. Fotokopi KK.

7. Surat induk untuk kegiatan berbentuk kesenian.

Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat memahami prosedur resmi yang berlaku sehingga setiap kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Selain itu, aparat kepolisian juga menegaskan kesiapan mereka untuk membantu warga dalam proses pengajuan izin apabila diperlukan.

Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Sananwetan berharap hubungan antara polisi dan masyarakat semakin harmonis. Dengan komunikasi yang terbuka dan saling percaya, upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sananwetan dapat diwujudkan secara optimal.