Dalam rangka meningkatkan komunikasi serta mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Sananwetan melaksanakan kegiatan Program Jumat Curhat dengan berdialog langsung bersama warga. Kegiatan tersebut bertempat di Balai RW 08 Lingkungan Gebang Lor, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Jumat, 19 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Panit Binmas I Polsek Sananwetan Aiptu Roziek Mustofa, SH, Panit Samapta Polsek Sananwetan Aiptu Joko Pranowo, serta Kasi Humas Polsek Sananwetan Bripka Eko Yudianto. Turut hadir pula Ketua RT 02 RW 08 Lingkungan Gebang Lor Bapak Heru, Ketua Pokmas Bapak Warsono, serta warga masyarakat Lingkungan Gebang Lor yang antusias mengikuti kegiatan dialog tersebut.

Program Jumat Curhat ini bertujuan untuk mendengar secara langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan kepolisian. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana interaksi dua arah antara kepolisian dan masyarakat guna menampung saran, kritik, masukan, aduan, serta keluhan warga, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Sananwetan.

Dalam sesi dialog, Ketua Pokmas Bapak Warsono menyampaikan curhatan dan keprihatinannya terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia mengungkapkan bahwa miras banyak beredar di toko-toko maupun warung-warung, dan sering dikonsumsi oleh kelompok anak-anak muda dengan cara diminum di tempat umum. Kemudahan mendapatkan miras tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

Sebagai tokoh masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan, Bapak Warsono berharap pihak kepolisian dapat melakukan langkah-langkah pencegahan agar peredaran miras tidak semakin marak. Ia juga mengusulkan agar dilakukan operasi miras terhadap toko atau warung yang menjual minuman keras, sehingga generasi muda di Kota Blitar dapat terhindar dari dampak buruk miras.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui perwakilan Polsek Sananwetan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan yang diberikan. Kepolisian menjelaskan bahwa operasi miras merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan menjelang Natal dan Tahun Baru guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mencegah terjadinya korban akibat konsumsi miras berlebihan.

Disampaikan pula bahwa saat ini jajaran kepolisian di seluruh Indonesia tengah melaksanakan Operasi Lilin 2025, yang mengedepankan tugas pelayanan, pengamanan kegiatan keagamaan, serta aktivitas sosial masyarakat. Sebelum Operasi Lilin dilaksanakan, kepolisian dari tingkat Polda hingga Polsek telah lebih dahulu melakukan operasi miras terhadap toko maupun warung yang menjual minuman keras, dengan penindakan berupa penyitaan barang bukti serta proses tindak pidana ringan (tipiring).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaksanaan operasi miras secara berkala diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras. Dengan semakin sulitnya mendapatkan miras, diharapkan pula dapat mencegah terjadinya pesta miras yang kerap dilakukan oleh anak-anak muda di tempat umum maupun saat nongkrong secara berkelompok. Seluruh barang bukti miras hasil sitaan nantinya akan dimusnahkan di hadapan forum bersama unsur Forkopimda dalam rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025.

Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Sananwetan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.