Guna mencegah tindak pidana Polsek Sananwetan yang masuk jajaran polres Blitar Kota hari ini Sabtu tanggal 21 September 2019 dan Untuk menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman dan kondusif Polsek Sananwetan menggelar patroli polisi Militan dengan menyalakan lampu rotator pada malam hari terlebih lagi pada malam hari pada tempat-tempat yang ramai dikunjungi warga masyarakat.
Sebelum melaksanakan patroli Polisi Militan Pawas polsek Sananwetan yang malam ini di pimpin Ipda Eko Suwarno panit Sabara Polsek Sananwetan memberikan pengarahan kepada anggota agar pelaksanaan giat patroli polisi militan dapat berjalan dengan aman dan tepat sasaran,untuk wilayah hukum polsek Sananwetan ada beberapa titik rawan dan ramai dikunjungi masyarakat salah satunya sepanjang Jln Soedanco Supriadi kelurahan bendogerid kota Blitar Depan makam pahlawan dan depan hotel herlingga jaya serta sepanjang Jln Diponegoro juga terdapat taman hiburan kebunrojo,kedua jalan tersebut Jln Soedanco Soepriadi dan Jln Diponegoro sering kali dipergunakan anak muda untuk nongkrong dipinggir jalan sehingga rawan tawuran antar pemuda serta kemancetan arus lalu lintas dan laka lantas.
Polisi Militan merupakan salah satu bentuk pelayanan Polsek Sananwetan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindak pidana dan masyarakat dapat merasakan secara langsung kehadiran polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman, Ipda Eko Suwarno mewakili kapolsek Sananwetan Kompol Didit Prihantoro S,H.M,H mengatakan”Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota secara Rutin setiap malam hari melaksanakan patroli polisi militan baik ditempat terbuka maupun ditempat-tempat tertutup guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.(ag)
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok berikan sosialisasi ketahanan pangan serta antisipasi cuaca ekstrem
Jumat Curhat Polsek Srengat Ciptakan Harkamtibmas Diwilayah
Patroli dialogis dengan warga petani berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas di area persawahan
Patroli dialogis berikan himbauan Kamtibmas kepada nasabah bank yang melaksanakan transaksi keuangan