Blitar – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah potensi tindak kejahatan, Unit Reskrim Polsek Sananwetan melaksanakan kegiatan patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Sananwetan, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Patroli yang menyasar warga Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Sananwetan, Aiptu Eko Widiyanto bersama anggota.
Kegiatan patroli kring serse difokuskan pada upaya pencegahan tindak kriminalitas terutama kasus kejahatan jalanan seperti 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang kerap berpotensi terjadi di lingkungan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan situasi sekitar pemukiman warga, jalan lingkungan, serta titik-titik rawan yang dianggap berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Selain berpatroli, petugas juga menyempatkan diri berdialog dengan warga yang ditemui di sekitar lokasi. Melalui komunikasi ini, masyarakat dihimbau agar lebih waspada terhadap lingkungannya, menjaga barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan.
Panit Reskrim Aiptu Eko Widiyanto menegaskan bahwa kegiatan patroli kring serse merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus sebagai langkah nyata pencegahan tindak kriminalitas. “Kami ingin memastikan wilayah Sananwetan tetap kondusif. Pencegahan lebih baik dilakukan dengan cara mendekatkan diri kepada masyarakat, sehingga Polri dan warga dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya patroli rutin seperti ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sananwetan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan bersama. Masyarakat pun menyambut baik kegiatan tersebut karena merasa lebih tenang dengan adanya pengawasan langsung dari pihak kepolisian.


Perkuat Sinergitas Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Bupati dan Ketua DPRD
Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 2
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri