Blitar – Dalam rangka mempererat kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat, Polsek Sananwetan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama warga masyarakat lingkungan Ngrebo, pada Jumat (31/10/2025) pukul 09.00 WIB bertempat di Warung Nasi Pecel Jalan Mojopahit, Lingkungan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panit Binmas Polsek Sananwetan Aiptu Roziek Mustofa, SH, Panit Lantas Polsek Sananwetan Aipda Khoirul Hadi, dan Kasi Humas Polsek Sananwetan Bripka Eko Yudianto. Selain itu, tampak pula sejumlah warga masyarakat lingkungan Ngrebo yang antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung dengan suasana santai dan penuh keakraban tersebut.

Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Sananwetan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan, saran, maupun masukan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polsek Sananwetan. Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara aparat kepolisian dengan warga, guna membangun kedekatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu warga bernama Sdr. Gawit menyampaikan pertanyaan terkait prosedur atau persyaratan untuk mengajukan izin kegiatan masyarakat yang membutuhkan penutupan sebagian badan jalan. Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai tata cara pengajuan izin tersebut agar masyarakat tidak salah langkah saat mengurusnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian yang diwakili oleh Aiptu Roziek Mustofa menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan izin keramaian atau kegiatan masyarakat dengan penutupan sebagian badan jalan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi:

1. Surat keterangan izin keramaian dari pihak kelurahan.
2. Surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi kegiatan.
3. Denah lokasi tempat pelaksanaan kegiatan.
4. Surat pernyataan bermaterai dari pihak penyelenggara.
5. Fotokopi KTP pemohon.
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
7. Salinan surat induk kegiatan (terutama untuk kegiatan kesenian).

Melalui penjelasan tersebut, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti prosedur perizinan dengan baik, sehingga setiap kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di akhir kegiatan, para petugas kepolisian mengajak masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas lingkungan serta aktif berperan dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Kegiatan Jumat Curhat ini mendapat respon positif dari warga, yang mengapresiasi keterbukaan dan kepedulian Polsek Sananwetan dalam menampung aspirasi dan permasalahan masyarakat secara langsung di lapangan.

Kegiatan berlangsung lancar, penuh keakraban, dan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat Lingkungan Ngrebo.