Blitar – Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Sananwetan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Jumat, 01 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Bapak Bambang, salah satu tokoh masyarakat setempat, dan dihadiri langsung oleh jajaran kepolisian serta warga sekitar.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
1. Panit Samapta Polsek Sananwetan Aiptu Suyanto
2. Bhabinkamtibmas Kelurahan Rembang Aipda Moch. Abdul Azis
3. Kasi Humas Polsek Sananwetan Bripka Eko Yudianto
4. Warga masyarakat Kelurahan Rembang
Kegiatan Jumat Curhat merupakan wujud nyata kehadiran Polri, khususnya Polsek Sananwetan, di tengah-tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, jajaran kepolisian membuka ruang interaksi langsung dengan warga untuk mendengarkan saran, masukan, kritik, aduan, serta keluhan masyarakat seputar kamtibmas maupun pelayanan kepolisian.

Suasana dialog berlangsung akrab dan penuh keterbukaan. Salah satu aspirasi yang disampaikan datang dari Bapak Bambang yang mengangkat isu aktual terkait pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di bulan Agustus ini. Ia menyampaikan bahwa di berbagai wilayah, kegiatan perayaan HUT RI biasanya diramaikan dengan lomba, karnaval, dan pertunjukan kesenian yang menggunakan sound horeg (sound system berdaya besar dan berdentum keras).

Namun, seiring dengan adanya fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dinilai haram karena mengganggu kenyamanan lingkungan dan dianggap merusak nilai-nilai ketertiban umum, muncul kebingungan di tengah masyarakat. Bapak Bambang pun mempertanyakan, langkah apa yang harus dilakukan oleh warga apabila tetap ingin menggelar hiburan atau karnaval dalam rangka HUT RI dengan penggunaan sound, namun tetap sesuai dengan aturan hukum dan norma masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polsek Sananwetan memberikan penjelasan secara detail mengenai ketentuan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, khususnya dalam peringatan Hari Kemerdekaan. Disampaikan bahwa pihak kepolisian tidak melarang penggunaan sound, namun harus memenuhi beberapa persyaratan penting agar tidak menimbulkan keresahan dan gangguan terhadap lingkungan.

Adapun persyaratan tersebut meliputi:
Sound system yang digunakan tidak lebih dari dua unit subwoofer dan harus diangkut menggunakan kendaraan pick up.
Peralatan sound tidak boleh melebihi dimensi kendaraan (tidak boleh ODOL – Over Dimension Over Load).
Penggunaan sound harus mendapatkan persetujuan warga sekitar serta diketahui oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan harus mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian.

Panitia wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Polsek Sananwetan menegaskan bahwa kepolisian pada prinsipnya mendukung setiap bentuk kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan membangun semangat nasionalisme, namun tetap dalam koridor hukum dan ketertiban. Oleh karena itu, sinergi antara warga, tokoh masyarakat, dan kepolisian sangat dibutuhkan agar kegiatan peringatan HUT RI dapat berlangsung meriah tanpa mengganggu kenyamanan publik.

Warga menyambut baik arahan dan solusi yang diberikan oleh kepolisian. Kegiatan Jumat Curhat ini dinilai sangat bermanfaat karena membuka jalur komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dengan semangat kebersamaan, kegiatan Jumat Curhat ditutup dengan harapan agar sinergitas antara Polri dan masyarakat terus terjaga, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang semakin baik di wilayah hukum Polsek Sananwetan.