
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si melalui Kasihumas Iptu Ahmad Rochan menjelaskan tersangka berinisial SYS (18) ditangkap berikut barang bukti berupa sepeda dan handphone milik korban atas nama Asep Yunadi (35).
Tersangka merupakan residivis kasus asusila pada 2018. Tersangka ditangkap petugas satreskrim Polsek Sanankulon setelah mencuri ponsel di dua lokasi,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Kamis (28/7/2022).
Aksi pencurian handphone terjadi Sabtu (23/7/2022) dini hari. Tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil handphone yang ditaruh di atas meja ruang tamu.
Aksi tersangka diketahui anak korban. Anak korban memberitahu orangtuanya ada orang masuk rumah mengambil handphone.
“Korban keluar dan melihat tersangka berdiri di depan rumah. Lalu korban mengamankan tersangka,” ujarnya.
Tersangka sempat mengelak tidak mengambil handphone korban. Tersangka beralasan ke rumah korban untuk meminta air minum.
Tapi, korban tidak percaya dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sanankulon.
“Setelah diinterogasi polisi, tersangka akhirnya mengaku telah mencuri handphone. Tersangka menyembunyikan handphone hasil curian di bawah tumpukan pisang di dekat rumah korban,” katanya.
Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Unit Reskrim Polsek Sanankulon masih mengembangkan kasus pencurian tersebut.
Tersangka dikenakan dengan tindak pidana pencurian. Tindakannya melanggar Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara.

ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ALFAMART
ANGGOTA POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI
Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C